"Sangin yang saat itu memeluk erat AP langsung kaget dan melepas AP. Tahu ibunya datang, Sangin ini langsung berontak dan melarikan diri," kata Bungin.
Semenjak kejadian itu, lanjut Bungin, Ibu kandung AP langsung melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan.
Sangin yang diketahui hilang selama seminggu lebih pun dibekuk tak jauh dari kediamannya.
Setelah dianggap kasusnnya sudah mereda sangin kembali ke kediamannya.
"Di sana ada anggota kami dan alhasil Sangin pun dibekuk," ucapnya,
Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh menghimbau seluruh orangtua untuk lebih ketat menjaga anak-anaknya.
Menurut Bismo, pelaku pencabulan seperti itu dipastikan orang luar dan lebih sering dilakukan orang terdekatnya.
"Terkait dengan korban, sampai saat ini masih shock dan ada gangguan psikologisnya," kata dia.
Bismo kembali mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sangin dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mau tidak mau, Sangin harus mendekam di penjara selama 15 tahun ya," kata Bismo.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan