TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uang fantastis senilai Rp 45 miliar, menurut penjelasan jaksa, dimiliki Mohamad Sanusi sebagai terdakwa kasus dugaan penerima suap percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Mantan politikus Partai Gerindra ini punya aset kekayaan yang tak sesuai profilnya selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Diketahui, aset kekayaan Sanusi senilai Rp 45 miliar lebih plus US$ 10 ribu.
Padahal, pendapatan Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan jabatan struktural lainnya hanya Rp 4,8 miliar lebih.
Selain dakwaan menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang aset kekayaannya senilai Rp 45 miliar lebih berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2016), Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan aset kekayaan Sanusi senilai Rp 45 miliar dalam amar dakwaan.
Uang itu didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksaan proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015. Dinas Tata Air merupakan mitra kerja Komisi D DPRD DKI, komisi yang mana Sanusi menjabat selaku anggota pada 2009-2014 dan ketua pada 2014-2019.
Para rekanan Dinas Tata Air itu, yakni Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sebesar Rp 21.180.997.275 (Rp 21 miliar lebih); Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp 2.000.000.000 (Rp 2 miliar), dan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp 22.106.836.498 (Rp 22 miliar lebih).
Penerimaan-penerimaan dengan total Rp 45 miliar lebih itu kemudian disamarkan atau disembunyikan Sanusi dengan membelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Berikut aset-aset Sanusi :
Aset berupa tanah dan bangunan:
1. Sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian senilai Rp 1.910.000.000 dan 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti senilai Rp 1.090.000.000. Kedua tanah itu kemudian diatasnamakan Danu Wira.
2. Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi seharga Rp 847.548.886 dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi seharga Rp 1.652.451.114.
3. Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E, seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi, Jalan Alpen Permai Nomor 1, Desa Sukamahi, Kecamatan Mega Mendun, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp 5.995.400.000.
4. Satu unit Satuan Rumah Susun di Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dengan harga Rp 3.211.243.200 atas nama Sanusi.
5. Dua unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang terdiri dari 1 unit Nomor 16 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 858.224.074 di Jalan Kayu Putih Raya dan 1 unit Nomor 22 lantau 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867.756.897.
6. Satu rumah susun Residence 8 Senopati, Tower 3 tipe H1 lantai 51, Jalan Senopati Nomor 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 76 meter persegi dengan harga Rp 3.150.000.000.
7. Satu unit rumah di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 meter persegi dengan harga Rp 7.350.000.000.
8. Satu rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi dengan harga Rp 16.720.000.000.
Aset berupa kendaran bermotor:
1. Mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2012 nomor polisi B 22 EVE senilai Rp 875.000.000.
2. Mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor polisi B 123 RX senilai Rp 2.250.000.000.
Kemudian Sanusi juga menyimpan uang sejumlah US$ 10 ribu di dalam brankas di lantai 1 rumahnya, Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.