Tak hanya sampai di situ, Sanusi juga membeli 2 unit Apartemen Caliia dari PT Indomarine Square, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dia juga membeli satu rumah susun Residence 8 @Senopati, Jakarta Selatan. Lalu, membeli tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kemudian, terdakwa juga membeli rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi," kata Jaksa Ronald.
Selain tanah dan bangunan, Sanusi juga membelanjakan uang itu untuk membeli kendaran bermotor. Diantaranya mobil Audi A5 tahun 2012 dan mobil Jaguar tipe XJL tahun 2013.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu terdakwa menyimpan uang sejumlah USD10 ribu di dalam brankas," kata Jaksa Ronald.
Bahwa harta kekayaan sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI diduga dari tindak pidana korupsi selaku Anggota DPRD DKI 2009-2014 dan 2014-2019.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.