TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menerima duit suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku asisten Ariesman.
Jaksa menilai, uang pelicin tersebut diberikan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Jaksa menjelaskan, pada awal bulan Desember 2015, Sanusi yang juga Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu melakukan pertemuan dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group dan beberapa Anggota DPRD DKI lainnya di rumah Aguan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan juga dihadiri Ariesman, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Anggota Balegda Provinsi DKI, Mohamad Sangaji alias Ongen dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin.
"Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," kata Jaksa Ronald.
Selanjutnya, menindaklanjuti pertemuan itu, Ariesman menugaskan Trinanda untuk memantau jalannya pembahasan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta itu lewat Sanusi.
Pada kurun waktu Februari 2016, Sanusi kembali bertemu dengan Aguan, Ariesman di Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut turut dihadiri anak Aguan, Richrad Halim Kusuma alias Yung Yung.
"Dalam pertemuan tersebut Sugianto Kusuma alias Aguan meminta kepada terdakwa untuk menyelesaikan tugasnya dalam hal pembahasan teknis isi raperda RTRKSP Jakarta," kata Jaksa Ronald.
Menurutnya, uang Rp2 miliar tersebut diharapkan mampu mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Pemberian uang Rp2 miliar ini diberikan secara bertahap. Uang Rp1 miliar diberikan pertama pada 28 Maret 2016.
Lewat ajudannya Gerry Prasetia, Sanusi meminta uang kepada Trinanda untuk diteruskan kepada Ariesman.
Kemudian Trinanda meminta Gerry untuk datang ke kantor PT Agung Podomoro Land, di kawasan Central Park, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.
"Kemudian Ariesman Widjaja meminta Berlian Kurniawati dan Catherin Lidya untuk menyiapkan uang Rp1 miliar agar diberikan kepada Trinanda untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Gerry," ujar Jaksa Ronald.