News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Sanusi Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar dari Mantan Bos Podomoro Land

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Taufik dan M Sanusi

Kemudian, Gerry kembali mendapat perintah Sanusi setelah penerimaan pertama sebesar Rp1 miliar itu. Lalu, Gerry menghubungi Trinanda lewat pesan singkat.

"Selanjutnya Gerry mengirimkan SMS kepada Trinanda, 'Pak, si Om minta lagi kuenya' kemudian dibalas oleh Trinanda 'Oke ntar dikonfirmasi lagi'" kata Jaksa Ronald.

Gerry lantas memberi kabar tersebut kepada Sanusi. Adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu kemudian menagih kembali 'fee' yang dijanjikan Ariesman lewat Trinanda dengan memerintahkan Gerry menghubunginya.

"Gerry mengirimkan kembali SMS dengan kalimat 'Pak, om minta besok kue-nya, makasih'. Selanjutnya Trinanda menyampaikan permintaan uang oleh Sanusi tersebut kepada terdakwa (Ariesman)," ujar Jaksa KPK.

Selang sehari, pada 31 Maret 2016, Gerry kembali mengirimkan pesan singkat kepada Trinanda setelah diperintahkan oleh Sanusi.

"Pada 31 Maret 2016 pukul 09:47:30 WIB, M. Sanusi mengingatkan Gerry untuk menanyakan kepada Trinanda tentang permintaan uang. Kemudian Gerry mengirim SMS kepada Trinanda dengan kalimat 'Maaf pak ganggu, si Om nanyain lagi kue-nya'," lanjut Jaksa KPK, Ronald.

Selanjutnya pada pukul 15:02:19 WIB di hari yang sama, Trinanda kembali menghubungi Gerry melalui SMS dengan kalimat, “Mas, kalau mau ambil kue jangan lupa bawa keranjangnya ya."

Akhirnya Gerry datang kembali ke kantor Agung Podomoro. Trinanda langsung mengajak Gerry ke lantai 46 APL Tower di kawasan Central Park, Jakarta Barat. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.

Usai menerima Rp1 miliar yang dimasukan ke tas ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar warna hitam nomor polisi B 123 RX.

Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi, namun tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut.

"Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK," kata Jaksa Ronald.

Seperti diketahui, Sanusi didakwa menerima suap dari Ariesman sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya.

Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini