News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solihin Mengaku Cuma Iseng Cabuli Bocah Tetangganya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, yakni Endang Suhendar yang akrab disapa Pak Solihin (53), yang melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun, saat gelar perkara di Halaman Polsek Cilincing, Senin (28/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto membenarkan telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, yakni Endang Suhendar yang akrab disapa Pak Solihin (53), terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun, yakni KW, di sebuah empang di Kampung Sawah, RT 10/11, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (24/8/2016), sekitar pukul 15.00 WIB.

Solihin saat diwawancarai awak media mengaku melakukan perbuatannya tersebut hanya sekadar iseng.

"Ya iseng saja pak. Memang sayanya yang suka saja isengin anak kecil," ucap pria yang sudah dikaruniai 9 anak dan 5 cucu ini Halaman Polsek Cilincing, Senin (28/8).

Selain iseng, Solihin pun juga membantah telah meniduri anak tersebut, baik di sebuah pos yang berlokasi di Jalan Kampung Sawah RT 10/11 Kelurahan Semper, Cilincing, dan di sebuah empang milik warga yang juga berlokasi di Jalan Kampung Sawah.

"Enggak pak, saya cuman ciumin bibirnya saja, sama badannya pak. Enggak lebih pak. Saya berani sumpah. Kalau alasan saya kenapa melakukan itu, ya saya suka memang sama anak itu (KW)," ungkap pria yang sudah 5 tahun bekerja sebagai PHL di UP Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta ini.

Diektahui sebelumnya, Solihin tak sengaja bertemu KW di sebuah pos pada 24 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.

Perbincangan antara KW dan Solihin berlangsung namun berujung nafsu.

Solihin pun membuka baju lalu melumat tubuh korban dengan bibirnya.

Tak kuasa menahan birahi, jari-jemari Solihin pun turut bermain di sekitar bagian rahasia KW.

Tak disangka, perbuatan Solohin dilihat oleh orangtua KW, yakni Mujiati bin Samian (39) di pos tersebut.

Namun, pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, tak sengaja bertemu KW kembali di bibir empang.

Aksi Solihin pun diketahui warga yang tak sengaja melihatnya dan langsung meneriaki Solihin yang saat itu tengah sibuk melumat bibir mungil KW.

Warga pun langsung mengejar Solihin dan dengan mudah ditangkap.

Warga pun melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian yakni Polsek Cilincing, langsung mengamankan Solihin.

Solihin pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini