News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lalulintas Ganjil Genap

Aturan Lalu-lintas Ganjil-genap Berlaku Hari Ini, Pelanggar Kena Denda Rp 500.000

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian beserta petugas Dishub memberikan informasi kepada pengemudi mengenai uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Mulai hari ini uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap mulai diberlakukan dan akan berlangsung hingga tanggal 26 Agustus 2016, penerapan tersebut diberlakukan di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sedangkan, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap justru hanya memindahkan kemacetan.

Bahkan, kemacetan akan bertambah di jalur alternatif sebanyak 30 sampai 50 persen.

"Sistem ini hanya akan memindahkan kemacetan, bukan mengurangi. Apalagi, SDM yang digunakan masih manual, ini harus dipertimbangkan," katanya.

Menurut Danang, seharusnya Pemprov DKI fokus pada penerapan sistem pembatasan kendaraan, Elektronik Road pricing (ERP) atau jalan berbayar.

Tetap, memang perlu dahulu pembangunan transportasi massal yang saling terintegrasi satu sama lainya.

"Selain itu fasilitas pendukungnya juga harus disiapkan, seperti halte maupun park and ride. Jadi, saat pengendara kendaraan pribadi dibatasi, mereka mempunyai pilihan untuk beralih ke angkutan umum," katanya. (Mohamad Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini