News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyanderaan di Pondok Indah

Fakta-fakta Baru Ini Menunjukkan Kejanggalan Kasus Penyanderaan di Pondok Indah

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku perampokan dan penyanderaan di sebuah rumah di Jalan Bukit Hijau 7, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016), berhasil dilumpuhkan polisi dan digiring ke luar rumah.

Namun, dia menduga motif tersebut bukan murni perampokan.

Hal ini ditunjukan pada kondisi di dalam rumah itu saat penyanderaan tidak ada kekerasan.

Bahkan, pelaku dan korban yaitu Asep Sulaiman sempat salat bersama.

"Pelaku sempat shalat Dzuhur bersama kok. Kalau perampok beneran mana ada sih," tuturnya.

Oleh sebab itu, saat ini, kata dia, kasus ini masih didalami oleh Polda Metro Jaya.

Kejadian ini sudah meresahkan warga sekitar. 

Sopir pribadi

Salah satu penyandera sebuah keluarga di perumahan mewah Pondok Indah, yakni AJS, ternyata sama-sama pernah bekerja di ExxonMobil seperti korbannya.

Asep Sulaiman, korban penyanderaan memang diketahui sebagai pensiunan ExxonMobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, latar belakang itu terungkap dari sebuah sertifikat yang ditemukan polisi di rumah AJS.

Awi mengatakan, dari sertifikat itu diketahui AJS pernah bekerja sebagai security di ExxonMobil sejak tahun 2010 sampai 2016.

Sementara dari pengakuan AJS, diketahui dia pernah mengawal korban Asep Sulaiman selama 5 bulan, sebelum Asep pensiun.

"Dia mengawal Asep sejak bulan April lalu," kata Awi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya.

Terkait pengakuan ini, polisi masih terus mendalami untuk mengetahui motif sebenarnya.

Sebab sampai saat ini, keterangan korban dan pelaku bertolak belakang.

Pelaku menyebut bahwa penyanderaan terjadi karena masalah yang sudah ada sebelumnya.

Sedangkan korban mengaku sama sekali tak mengenal pelaku.

Padahal ada bukti bahwa korban pernah dikawal oleh pelaku selama 5 bulan saat masih bekerja di ExxonMobil. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini