TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat tidak boleh disajikan makanan dengan bahan baku yang kedaluwarsa.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI), Tulus Abadi, menyebut tindakan tersebut jika benar terbukti, maka melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
"Makanan kedaluwarsa dan makanan tidak layak dikonsumsi, tidak sepatutnya disajikan dalam sebuah restoran yang ternama sekalipun," ujar Tulus Abadi, kepada wartawan usai ia menghadiri acara diskusi di hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dugaan menyajikan makanan dengan bumbu yang sudah kedaluawrsa saat ini tengah ditujukan kepada Pizza Hut dan Marugame Udon, yang merupakan unit usaha dari Sriboga Food Group.
Dalam laporan investegasi BBC Indonesia dan Tempo, terkuak bahwa di jaringan restoran Pizza Hut dan Marugame Udon, digunakan bahan baku yang tanggal kedaluwarsanya diperpanjang.
Namun dalam laporan tersebut belum bisa dibuktikan dampaknya terhadap kesehatan konsumen.
Pihak Pizza Hut dan Marugame Udon pun sudah membantah tudingan tersebut.
Tulus Abadi mengatakan tanggal kedaluwarsa seharusnya adalah sesuatu yang tidak boleh diganggu gugat.
Pasalnya penentuan tanggal tersebut sudah dilalui dengan penelitian sebelumnya.
Tanggal tersebut juga ditetapkan untuk menghindari gangguan kesehatan terhadap orang yang mengkonsumsinya.
"Karena zat atau bahan tertentu itu kan sudah dihitung secara teknis mampu bertahana selama berapa bulan, berapa hari, dalam kondisi tertentu. Tidak ada istilah perpanjangan masa kedaluwarsa," ujarnya.
Jika memang benar konsumen disajikan bahan-bahan yang tidak layak, dan terbukti Pizza Hut dan Marugame Udon melanggar UU soal perlindungan konsumen, menurut Tulus Abadi dalang dibalik kejadian itu bisa diseret ke meja hijau.