Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kesal dengan Maqdir Ismail, penasihat hukum Mohamad Sanusi.
Ahok menjadi saksi dengan terdakwa Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/9/2016). Dia masih menyisakan kekesalannya dengan Maqdir. Sebab, Ahok merasa pertanyaan yang dilontarkan Maqdir sudah tidak sesuai dengan konteks pembahasan persidangan.
Menurtnya Maqdir berupaya mengalihkan pembahasan, dari kasus suap yang diterima Sanusi dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar, jadi membahas mengenai dasar aturan kebijakan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.
"Sanusi sudah divonis, yang suap sudah ngaku. Ini pengacara (Maqdir) bolak-balik nanya ke saya, 'hak Anda apa bikin kebijakan 15 persen kontribusi tambahan', ya hubungannya apa bos? Saya mau 15 persen, mau 30 persen itu urusan lain," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Saat persidangan berlangsung, Ahok sempat dicecar oleh Maqdir. Terutama mengenai rumusan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi, yakni 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dan lahan yang dapat dijual.
Mendengar pertanyaan yang dilontarkan Maqdir secara terus-menerus, Ahok kesal. Bahkan, menurutnya Maqdir tidak fokus melakukan pembelaan terhadap Sanusi. Ahok menuding Maqdir sebagai penasihat hukum pengembang reklamasi.
"Pengembang saja tidak keberatan. Saudara (Maqdir) membela pengembang atau membela Sanusi? Saya keberatan Pak Jaksa, majelis hakim yang terhormat! Ini mengarahkan yang bukan topiknya," tegas Ahok saat persidangan kemarin.
"Saudara tidak bisa mengarahkan, bagaimana cara saya membela," balas Maqdir kepada Ahok. "Ya sudah kalau begitu silakan tanya saja," jawab Ahok.