TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bank di Jakarta terkejut begitu menerima protes dari beberapa ahli waris Nasabah yang telah meninggal.
Ahli waris kesal lantaran masih saja menerima tagihan kartu kredit.
Polisi menyelidiki dan akhirnya menangkap seorang lelaki berinisial ISN alias YH (35) sebagai biang keladinya.
Dia ternyata memakai data Nasabah yang telah meninggal, lalu dibuatkan kartu kredit dan dikuasainya.
Dia yang kemudian memakai kartu kredit tersebut.
Total ISN memiliki 20 kartu kredit atas nama Nasabah yang telah meninggal.
Dia sudah memakai seluruh kartu kredit dengan total pemakaian sebesar Rp 581 juta.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo, mengatakan, pelaku merupakan mantan pegawai call center sebuah bank sehingga mengetahui data-data nasabah.
Dia bekerja tahun 2011, tetapi berhenti tahun 2012 lantaran kontraknya habis.
Teguh menjelaskan, pelaku sudah melakukan pemakaian kartu kredit atas nama Nasabah yang telah meninggal sejak tahun 2013.
Paling banyak dia menggunakan kartu kredit itu di Bekasi.
Paling sering dia membelanjakannya untuk membeli barang elektronik dan emas.
"Sebagian barang yang ia belikan itu masih bisa kita temukan. Tapi kalau emas sudah dia jual," kata Teguh.
Teguh mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya di Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank.
Kemudian enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw