News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Kuasa Hukum Jessica Tuding Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Peraturan Kapolri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menilai pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.

Di Pasal 58 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 itu menjelaskan pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis.

"Lambung beserta isi jumlah 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram. Ini tak dilakukan, padahal wajib," tutur Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Urine 25 mili liter, 100 mili liter darah, sisa makanan, minuman, obat-obatan, alat atau peralatan atau wadah antara lain piring, gelas, sendok atau garpu, alat suntik, dan barang barang lain diduga ada kaitan dengan kasus, dan barang bukti pembanding apabila diduga penyebab kematian korban harus diperiksa.

Di pasal yang sama, disebutkan pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban mati dilakukan dengan cara otopsi oleh dokter.

Namun, autopsi itu tak dilakukan.

"Jadi ada berapa item yang tak diambil. Artinya, semua itu diambil ketika autopsi," kata Otto.

Kemudian, Otto menanyakan tak dilakukan autopsi dan pengambilan sampel tubuh itu kepada ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Budiawan.

"Kalau ini aturan hukum, kami harus patuh dan ini tidak valid," kata Budiawan seraya menjawab pertanyaan Otto Hasibuan.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum, Shandy Handika menginterupsi dan keberatan karena Budiawan menjawab bukan kapasitas sebagai ahli.

"Majelis, dia ini bukan ahli hukum," ujar Shandy.

Kemudian, Ketua majelis hakim Kisworo mengingatkan Budiawan untuk menjawab pertanyaan sesuai keahlian.

Lalu, Otto meralat pertanyaan dan menanyakan terkait keahlian Budiawan terkait autopsi itu.

"Dalam keahlian saya, maka cairan tubuh harus diambil. Ini mutlak," tegas Budiawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini