Mendapatkan instruksi demikian dari Presiden, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengaku segera membentuk tim satuan tugas penyelidik dugaan pelanggaran di tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar.
Tim satgas akan menyelidiki setiap tahapan bongkar muat barang. Pertama, pre-clearance.
"Tata cara perizinannya, birokrasi prosedur perizinannya. Itu semua kami periksa. Kalau memang lambatnya di titik ini, kami akan gebrak di situ," ujar Tito di Kompleks Istana Presiden, Selasa sore.
Kedua, tim satgas akan menyelidiki tahap custom clearance. Tahap ini adalah tahap bongkar muat yang dilakukan jajaran Bea dan Cukai.
"Apakah hambatannya di situ? Misalnya ada pungli atau ada prioritas lain sehingga (peti kemas) yang lain lamban, kami akan gebrak juga," ujar Tito.
Ketiga, tahap post-clearance. Tim satgas akan menyelidiki apakah lambatnya bongkar muat ada pada tahap ini atau tidak.
Sebab, jika tahap pre-clearance dan custom clearance sudah selesai, maka bongkar muat peti kemas seharusnya tidak butuh waktu lama.
"Jika pre-clearance sudah selesai, custom clearance juga sudah selesai, tapi tidak dikeluar-keluarkan dengan macam-macam alasan dan ujung-ujungnya setoran, kami juga akan gebrak. Intinya, di mana kami lihat itu menghambat, kami gebrak," ujar Tito.
Pengusaha yang jadi korban diharap melapor
Tito mengatakan, Polri akan membuka layanan pelaporan bagi pengusaha yang peti kemasnya tertahan lama di pelabuhan.
Ia berharap pengusaha yang menjadi korban kebobrokan tata kelola pelabuhan melapor ke Polri.
Dalam waktu dekat, ia akan mengumumkan akses pelaporan itu. Presiden, lanjut Tito, memberikan waktu satu bulan kepada pengelola tiga pelabuhan itu untuk memperbaiki tata kelola bongkar muat barang.
Namun, tim satgas tidak bekerja menunggu setelah satu bulan itu.
Setelah dibentuk dalam waktu dekat ini, tim satgas akan langsung bekerja.