TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menegur dan menyuruh pakar telematika, Roy Suryo, ke luar dari ruang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2016).
Ini dilakukan karena mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dianggap menunjuk-nunjuk majelis hakim saat sidang berlangsung.
Sidang beragendakan keterangan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.
Atas insiden itu, Roy memohon maaf.
Dia mengaku melakukan hal tersebut karena kecewa melihat kesaksian dari Rismon.
Roy Suryo menilai ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso itu tak tepat dan melanggar ilmu pengetahuan.
"Saya tadi datang yah mungkin memang ada hal sedikit kurang pas di sidang. Saya mohon maaf. Saya memang hanya membela ilmu pengetahuan. Seorang ahli boleh salah, boleh tidak tepat, tetapi tak boleh bohong," ujar Roy di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2016).
Menurut dia, Rismon tidak tepat karena menganalisa gambar dari televisi dan media sosial, youtube.
Lalu, mengenai resolusi gambar dia mengaku resolusi yang dianalisa itu salah.
"Makanya saya tadi senyum saja. Makanya saya tadi menyampaikan betul (jempol,-red) tetapi dianggap menunjuk saya terima. Memang saya sudah saat pulang sudah azan maghrib. Dan saya tak rela mengaku ahli dengar keterangannya banyak keasalahan dia melacurkan itu sendiri," kata dia.
Akhirnya, dia memilih meninggalkan ruang sidang.
Dia mengaku lebih baik tidak mendengarkan keterangan ahli. Dia tidak rela ilmu pengetahuan dilecehkan.
"Lebih baik saya mundur daripada masyarakat dipertontonkan yang tidak benar," tambahnya.