Nenek itu menduga, perbuatan bejat Satim kepada anaknya sendiri bukan kejadian pertama.
Karena, tiap kali, istri ketiganya berangkat ke Plaza Semanggi, tempatnya bekerja sebagai pelayan, S kerap berduaan di dalam kamar bersama korban.
"Ada istrinya saja, dia berani berbuat seperti itu, apalagi kalau nggak ada istrinya," ucap nenek itu, yang menambahkan bahwa S memang dikenal gila perempuan.
Sementara itu, Dewi Agani, Ketua RT 11/11 Pela Mampang, mengatakan, dia bersama pengurus RW memutuskan melaporkan pelaku ke Polsek Metro Mampang Prapatan, karena menganggap pelaku telah mengotori wilayah yang dipimpinnya.
"Kami warga RT 11 sangat malu karena kejadian ini. Perbuatan Satim sangat biadab. Itu bukan manusia," tutur Dewi. Dia menambahkan, Satim dan keluarganya baru sekitar satu tahun tinggal di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi membenarkan peristiwa pencabulan ayah terhadap anak kandungnya itu.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke ruang tahanan Polrestro Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah kami amankan," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Minggu (18/9/2016).
Dikatakan Eko, perbuatan kotor S diduga telah terjadi berulang-ulang.
"Korban diduga telah mengalami pencabulan dari 26 Agustus 2016 hingga 12 September 2016," ungkap Eko.
Eko menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan menerima S dari Polsektro Mampang Prapatan, Sabtu (17/9/2016) pukul 11.30.
Pelapor adalah ibu kandung korban, yang telah cerai dari S.
Atas perbuatannya, jelas Eko, S diancam melanggar pasal persetubuhan terhadap anak dan KDRT (seksual), yakni Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomot 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.