TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara merekam film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1', P (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Dia merekam film menggunakan handphone merk Oppo saat sedang nonton di bioskop Ambarukmo Plaza pada beberapa waktu lalu.
Lalu, dia mengupload di salah satu aplikasi media sosial yaitu Bigo.
Atas perbuatan itu, dia diamankan di kediamannya di wilayah DKI Jakarta, pada Senin (26/9/2016) malam.
"Semalam, pelaku sudah ditangkap. Atas inisial P, perempuan, 31 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim penasihat hukum Warkop Reborn melaporkan kepada aparat kepolisian.
Di laporan itu, tim penasihat hukum menduga ada perbuatan pembajakan film
"Kira-kira satu minggu yang lalu, tim pengacara dari Warkop Reborn melaporkan adanya tindakan ilegal pembajakan terhadap film yang baru saja di launching yaitu warkop reborn ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata dia.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal tentang pelanggaran hak cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan berkas perkaranya tetap bisa kita lanjutkan," tambahnya.