Namun keluarga dan tetangga tidak ada yang tahu apa yang membuat Mudmainah ketakutan.
Perubahan sikap Mudmainah ini dipaparkan para saksi kepada polisi yang menyelidiki kasus mutilasi tersebut.
"Untuk sementara, kami mendapatkan keterangan bahwa satu minggu ini, sikap Mud lain dari biasanya. Dia merasa ketakutan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Awi menambahkan, polisi telah menetapkan Mud sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap anak kandungnya, A, yang berusia satu tahun.
Namun, Mud belum dapat dimintai keterangan karena masih syok.
"Tersangka belum bisa diperiksa. Dirujuk ke Rumah Sakit Polri di Kramatjati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan," tambahnya.
Sementara suami Mud yang juga ayah A, yakni Aipda Denny S, juga belum dapat dimintai keterangan. Aipda DS adalah anggota Subdit Provost Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Dia terguncang melihat darah dagingnya dimutilasi.
Aipda Denny S juga harus menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati.
"DS belum bisa dimintai keterangan karena masih berduka, masih proses pemulihan di rumah sakit," ujar Awi.
Denny adalah orang pertama yang menemukan genangan darah yang mulai mengering, potongan tubuh anak kecil, dan sebilah pisau.
Pemandangan tak lazim itu ia jumpai di dekat tubuh Mudmainah yang sedang tidur di dalam rumah mereka, Minggu (2/10) sekitar pukul 19.40 WIB.
Denny juga menemukan KLS, anak perempuannya yang berusia sekitar 2 tahun, terluka pada telinga.
Sontak Denny pun berteriak-teriak minta tolong sehingga para tetangga berdatangan.