TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum yakin dengan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus Kopi Maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Oleh Jaksa, Jessica dianggap melanggar pasal 340 KUHP karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin.
Bunyi pasal tersebut yakni :
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
JPU Ardito Muwardi kepada Tribunnews.com mengatakan poin penting dalam tuntutan tersebut yakni bukti dan keyakinan Jaksa, jika Jessica menaburkan racun ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Pertama keterangan saksi dan ahli jika ada sianida dalam minuman," katanya usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Minuman tersebut menurut Ardito tidak terbantahkan telah diminum Mirna.
Keterangan saksi dan bukti mengarah jika sebelum kolaps dan akhirnya kemudian meninggal, Mirna terlebih dahulu menenggak kopi.
"Dan gejala tewasnya Mirna sama dengan tewas akibat keracunan sianida," paparnya.
Sementara itu minuman es kopi Vietnam paling lama dikuasai Jessica.
Teman kuliah Mirna di Australia tersebut menguasai kopi kurang lebih 45 menit.
"Bahwa Jessica selaku pemesan, hasil rekamam CCTV selama 16.00 - 16.45 terlihat menguasai vietnam di meja nomor 54. Terdakwa selaku pemesan telah menentukan kadar sianida didalam minuman ice kopi dengan dosis mematikan," ujar salah satu JPU Maylany Wuwung.