Diunggahnya video tersebut dalam ranga mendapat perhatian suami.
Ke depan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Banten.
Hal tersebut dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kabupaten Tangerang yang bukan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Mengingat anak masih kecil, maka TSA tidak ditahan.
Dia akan dikirim ke rumah perlindungan trauma center milik Kementerian Sosial.
Sebelumnya, beredar video penganiayaan seorang anak di dunia maya.
Video tersebut diunggah di Facebook Erlangga dan Youtube.
BERITA REKOMENDASI