News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Uang Rp 5 Juta untuk Setiap PSK Kalijodo Tidak Disalurkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak lantai dua bangunan salah satu kafe di Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (11/2/2016) dini hari. Tempat ini terdiri dari sepuluh kamar berukuran 2x1 meter yang digunakan sebagai tempat untuk praktik prostitusi oleh PSK Kalijodo sebelum digusur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja seks komersial (PSK) di Kalijodo disebut tak disalurkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat penggusuran Kalijodo, Februari 2016 lalu.

Dana ini adalah kompensasi bagi PSK yang digusur di Kalijodo.

Koordinator warga Kalijodo, Leonard Eko Widiatmoko, mengungkapkan hal itu kepada Wartakotalive.com di pemukiman warga  eks Kalijodo di kolong flyover Kalijodo, Selasa (4/10/2016).

Leonard mengatakan, total PSK Kalijodo ada sekitar 450-an orang.

Makanya, kata Leonard, jumlah dana yang tak diberikan ada banyak.

Uang itu merupakan uang bagi setiap PSK untuk berusaha di bidang lain, usai lokalisasinya dibongkar.

"Satu PSK seharusnya mendapat uang Rp 5 juta," kata Leonard.

Maka, totalnya bisa mencapai Rp 2,2 milliar

Dana itu dianggarkan oleh Kementerian Sosial untuk setiap PSK di Kalijodo saat penggusuran.

Merupakan bagian dari program Indonesia Bersih Lokalisasi pada 2019 yang dicanangkan Kementerian Sosial.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

Chaidir mengatakan, dana sebesar Rp 5 juta itu baru akan diturunkan ketika PSK di Kalijodo mau masuk ke panti rehabilitasi sosial Karya Mulia di Pasarrebo, Jakarta Timur.

"Jadi dana itu hanya akan diberikan untuk PSK yang tak mau lagi jadi PSK," kata Chaidir ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (5/10/2016).

Syarat untuk mendapat dana itu, kata Chaidir, PSK mesti mengikuti program pelatihan dulu di panti sosial selama 6 bulan.

Sebagai bagian dari rehabilitasi.

Baru setelah itu dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Ketika dipulangkan itulah, kata Chaidir, PSK akan diberikan dana modal pendampingan sebesar Rp 5 juta.

"Dan ketika penggusuran Kalijodo, tak ada satu pun PSK yang mau direhabilitasi," ujar Chaidir.

Bahkan saat SP3 dikeluarkan, seluruh PSK sudah menghilang.

"Mereka pergi atas kemauan sendiri," ujar Chaidir.

Lantaran tak ada yang mau direhabilitasi, kata Chaidir, dana sebesar Rp 5 juta untuk setiap PSK pun tak diturunkan oleh Kemensos.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini