TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik, mengungkapkan kekecewaannya karena laporannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kekecewaan adik almarhum Ustad Jeffri Al Buchori ini diungkapkan saat menerima puluhan warga yang memprotes pernyataan Basuki atau Ahok ketika mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
"Ini keluhan saya sebagai WNI yang harusnya dapat perlindungan hukum. Kemarin saya melaporkan Ahok, ternyata sampai di sana dengan bla.. bla.. bla.. ditolak dengan alasan tidak membawa fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Fajar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Dia menjelaskan, pada Kamis (6/10/2016) kemarin, dirinya bersama tokoh agama mendatangi pelayanan masyarakat di Bareskrim Mabes Polri.
Setiba di sana, ia diarahkan untuk mendatangi sebuah unit yang menangani kasus penistaan agama.
Kemudian, ia disarankan untuk melengkapi laporan dengan fatwa MUI.
"Saya melaporkan Ahok sebagai tanggungjawab kepada jamaah saya. Padahal saya juga bawa flashdisk berisi video dari Pemprov DKI Jakarta, video berdurasi 47 menit dan 30 detik," kata Fajar.
Anggota DPRD tetap ditolak
Fajar merasa dipersulit ketika membuat laporan ke polisi. Merasa dipersulit, Fajar pun memberitahu polisi bahwa dirinya adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra. Namun, ternyata polisi tetap menolak laporan Fajar.
Padahal, lanjut dia, laporan ke polisi ini sebagai bahan rujukan agar MUI membuat fatwa.
"Menurut saya pribadi, ini sudah cukup bukti untuk melapor, kenapa saya ditolak? Polisi harus netral melayani saya," kata Fajar.
Dia mengatakan, tetap akan melaporkan Ahok ke kepolisian. Jika nantinya, fatwa MUI secara tertulis telah keluar.
Penulis : Kurnia Sari Aziza