TRIBUNNEWS.COM, CIPONDOH - Warga di Perumahan Taman Jaya Blok C3 Poris, Cipondoh Makmur, Tangerang mendadak dibikin geger pada Sabtu (8/10).
Rumah di komplek tersebut digerebek jajaran Polsek Cipondoh lantaran dijadikan tempat penjualan minuman keras.
Pantauan Warta Kota di lokasi, rumah berpagar cat biru itu digeledah polisi.
Pria berinisial AS (48) yang mengontrak rumah tersebut dalam kurun waktu setengah tahun.
Di dalam rumah itu aparat menyita berbagai merek miras ilegal. Bahkan jumlahnya mencapai ribuan botol.
Rumah ini hanya berlantai satu. Namun terlihat luas dan disesaki dus - dus yang berisikan miras di dalamnya.
"Kami melakukan penggerebakan terhadap distributor yang menyalurkan miras - miras ini ke berbagai daerah," ujar Kapolsek Cipondoh, Kompol Bayu Suseno saat ditemui Warta Kota pada Sabtu (8/10).
Bayu menyebut peradaran miras itu mencangkup wilayah Tangerang dan Serang. Polisi pun berhasil mengamankan lima pelaku di dalam rumah itu.
Lima orang yang diamankan yakni AS sang pengontrak dan pengusaha miras serta empat karyawan lainnya.
Keempat karyawan yang turut dibawa polisi di antaranya BP (25), RA (22), TP (27) dan AS (31).
"Kami masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan miras - miras ini. Mereka mengaku sudah beroprasi selama empat bulan," ucapnya.
Bayu merinci pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 11 jenis minumas keras siap edar dalam 559 dus. Bahkan jumlahnya mencapai 6.708 botol.
Sementara itu RW setempat, Sucipto mengungkapkan bahwa para pelaku telah membohongi warga sekitar.
Selama ini mereka mengaku hanya mengumpulkan botol - botol bekas saja di rumah tersebut.