TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengusulkan agar pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi dibahas kembali oleh DPRD DKI Jakarta.
Ahok mengusulkan kepada Badan Legislasi Daerah agar kedua Raperda dibahas kembali.
Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Ahok menjelaskan, terhentinya pembahasan karena adanya silang pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif.
Terutama, pada salah satu pasal Raperda Rencana Tata Ruang.
Di mana, pasal itu mengatur besaran kontribusi tambahan.
Eksekutif mengusulkan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual, sedangkan legislatif 5 persen.
Berkaca dari persidangan kasus suap yang diterima Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanuso senilai Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui stafnya Trinanda Prihantoro.
Ahok menyatakan, pengembang reklamasi tidak ada yang keberatan mengenai besaran kontribusi tambahan.
Terutama, saat Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersaksi untuk kasus suap tersebut. Perusahaan Ariesman dan Aguan merupakan pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"(Pembahasan raperda) tinggal lanjut. Satu lagi (Raperda RZWP3K) tinggal ketok Palu. Cuma jumlah tidak kuorum. Yang kedua (Raperda RTRKS), cuma masalah 15 persen. Sekarang, semua pengusaha di sidang kami tidak keberatan memberikan kontribusi tambahan 15 persen kan. Artinya sudah enggak ada masalah kan?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Karenanya, Ahok mengusulkan kembali agar kedua Raperda itu, dilanjutkan untuk dibahas.
Ahok beralasan, reklamasi harus dilanjutkan, terutama demi kepentingan pengusaha.
Pada 12 April 2016 lalu, DRPD DKI putuskan untuk menghentikan pembahasan Raperda terkait reklamasi. Sembilan fraksi atau seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan pembahasan.
Alasan penghentian pembahasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam.
Pembahasan Raperda sempat tarik-ulur. Diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban senilai 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah.
Semenjak penghentian pembahasan Raperda, pengembang reklamasi tidak bisa melangsungkan pembangunan di pulau reklamasi hingga pembahasan dilanjutkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan kepada para pengembang.
IMB baru dapat terbit setelah revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terbit. Karena dua aturan itu yang menjadi landasan hukum pengembang membangun apapun di atas pulau reklamasi.