TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengalami perubahan hidup setelah teman satu kampusnya di Billy Blue Collage itu tewas.
'Mimpi buruk' dialami wanita berusia 28 tahun itu dan pihak keluarganya.
"Saat Mirna meninggal, mimpi buruk saya dan keluarga dimulai," ujar Jessica saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Jessica diduga sebagai orang yang membunuh Mirna dengan cara menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam.
Ini karena dia merupakan orang yang memesan minuman itu di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Dia menjadi incaran awak media untuk menanyakan kebenaran dugaan tersebut. Sehingga, kata dia, ketentraman terganggu.
"Terpaksa tampil di media. Padahal saat itu, kami hanya mencari kenyamanan dan ketenangan," kata dia.
Kemudian, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan sejumlah pemeriksaan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016).
Berselang satu hari kemudian, dia diamankan di Hotel Neo Mangga Dua.
Penyidik membawa dia ke Mapolda Metro Jaya.
"Mulai hari penangkapan tekanan dari polisi semakin terlihat. Tidak akan bisa membuat saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan dan tidak berhak saya lakukan," ujarnya.
Selama empat bulan, dia mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Dia menghuni ruangan 2X1 meter. Menurut pengakuannya, di ruangan kotor dan banyak kecoa.