Dihadapan majelis hakim, dia berdiri tegap sambil membacakan nota pembelaan.
Di awal pembacaan, dia mengenang sosok Mirna. Menurut Jessica, meskipun dirinya dituduh telah meracuni Mirna, dia tetap tidak menyesal mengenal Mirna. Bagi Jessica, Mirna tetaplah teman yang baik.
"Saya tidak menyesal mengenal Mirna dan dia selamanya akan hidup di hati saya sebagai teman yang baik," kata Jessica.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida. Jessica kemudian menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Dia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya telah menuntut agar dia dihukum 20 tahun penjara. (tribunews/glery lazuardi/kompas.com)