TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PPP Kubu Djan Faridz menggugat kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.
Langkah ini membuat dukungan untuk Agus Yudhoyono-Sylviana Murni terancam tidak sah, jika dukungan berkurang.
Upaya itu menurut Pengamat Politik dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, akan semakin membuat gaduh suasana politik Jakarta yang sudah gaduh.
"Monuver politik yang akan mempergaduh suasana politik Jakarta yang sudah gaduh," ujar Sunanto kepada Tribunnews.com, Kamis (13/10/2016).
Lebih lanjut upaya kubu Djan Faridz juga tidak akan mengurangi elektabilitas Agus, putra sulung Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bahkan menurutnya, manuver PPP kubu Djan Faridz akan meningkatkan ektabilitas Agus-Sylvi dalam Pilkada DKI 2017.
Apalagi PPP kubu Djan Faridz bisa dipastikan tidak solid mendukung Ahok karena ada pengurusnya seperti Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang memilik basis tidak turut mendukungnya.
"Bahkan banyak simpatisan yang menyatakan dukungannya ini mencederai partai berlambang ka'bah ini.
Menurutnya, agak sulit upaya ini mengajal majunya pasangan koalisi Cikeas.
"Tapi ini kalau pemerintah Pusat yaitu kemenkumham tidak ada intervensi politik," ujarnya.
Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz mendukung bakal pasangan calon Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Kubu Djan Faridz bahkan meminta Menteri Hukum dan HAM menganulir keabsahan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang mendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilgub DKI 2017. Manuver ini jelas menggembosi langkah Agus-Sylvi yang menurut sejumlah survei mulai meningkat dari segi elektabilitas.
Bila Menkum HAM benar-benar menganulir keabsahan PPP kubu Romi, maka jumlah dukungan minimal parpol untuk Agus-Sylviana bisa berkurang. Artinya bila itu terjadi, Agus-Sylviana menjadi tak memenuhi syarat maju di Pilgub DKI 2017.
"Otomatis bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung, Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon," kata Wakil Sekjen PPP kubu Djan, Sudarto, saat berbincang, Kamis (13/10/2016).
Syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi. Saat ini, Agus-Sylviana didukung 38 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP.
Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romi (bila Menkum HAM berkeputusan demikian), maka kubu Romi tak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," ujar Sudarto.
Kubu Djan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601. Mereka menganggap SK Menkum HAM untuk Romi keliru karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Dia berharap Menkum HAM bisa mengabulkan permohonan itu.