Jaksa penuntut umum menyinggung Jessica selaku terdakwa kasus kematian Mirna yang sempat mengikuti pelatihan pertolongan pertama semasa bekerja di Australia.
Tetapi, ketika Mirna kejang-kejang di kafe Olivier pada Januari 2016 lalu, Jessica malah diam dan tidak melakukan pertolongan.
"Bahwa memang benar terdakwa pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama, tapi tidak mengikuti sampai selesai karena disuruh atasannya di kantor untuk kembali bekerja," kata salah satu kuasa hukum Jessica yang lain, Sodarme Purba, di hadapan majelis hakim.
Juga diungkap mengenai hasil analisa barang bukti milik Jessica yang dijadikan barang bukti, tidak ditemukan adanya zat beracun.
Ada beberapa barang milik Jessica yang disita penyidik untuk dijadikan barang bukti. Diantaranya tas, pakaian wanita, potongan rambut, kotak obat berisi 30 tablet, tiga kertas atau paper bag berisi cairan dibungkus.
"Dari hasil pemeriksaan disimpulkan tidak ditemukan zat bahan beracun, berbahaya," kata Otto, yang menjadi ketua tim kuasa hukum Jessica.
Otto menjelaskan, tidak ditemukan zat beracun terhadap barang milik Jessica yang telah disita polisi.
"Dengan demikian tidak ada bukti terdakwa menuangkan zat beracun ke dalam kopi yang diminum Mirna," katanya.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Bila Jessica menuangkan zat sianida tentu akan terlihat. "Fakta di persidangan juga ngga bisa membuktikan ada yang melihat terdakwa," kata Otto.
Otto juga menyindir jaksa penuntut umum yang tidak bisa membuktikan tentang bagaimana kemungkinan Jessica mendapatkan sianida hingga menuangkan ke dalam kopi.
"Bagaimana dapatkan sianida apa dengan membeli, membawa, membungkus, tidak juga disebutkan cara memasukan, karena memang terdakwa tidak memasukan sesuatu ke dalam gelas," katanya. (tribun/glery lazuardi)