"Misteri" Amir
Meski informasi Rangga diduga menerima Rp 140 juta dari Arief sudah dimunculkan di muka persidangan sejak Juli lalu, tim kuasa hukum Jessica tidak pernah menghadirkan pemberi informasi yang belakangan diketahui bernama Amir Papalia itu sebagai saksi.
Hidayat Bostam menuturkan, tim kuasa hukum Jessica tidak mengetahui posisi Amir dan tidak pernah mencari keberadaannya.
Namun, Amir beberapa kali menghubungi Bostam saat tim kuasa hukum Jessica menyusun duplik.
Oleh karena itu, Amir tidak dihadirkan di persidangan karena waktu untuk pemeriksaan saksi telah selesai.
"Ya saya tahunya setelah keterangan (pemeriksaan) terdakwa. Kemudian setelah keterangan terdakwa jadwalnya penuntutan, terus pembelaan, ada replik, ada duplik," kata Bostam ketika dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).
Saat mereka berbincang pada Selasa, Bostam merekam percakapan mereka berdua.
Bukti rekaman dan transkrip percakapan tersebut menjadi materi duplik tim kuasa hukum Jessica.
Arief dan Rangga berencana untuk melaporkan Amir atas informasi pertemuan mereka yang disebutnya sebagai fitnah.
Keduanya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras pada Kamis (20/10/2016).
Di Mapolda Metro Jaya, Arief mengatakan, dia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan Amir.
Namun, ia baru akan melaporkannya setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.
Minta perlindungan
Setelah namanya disebut di dalam persidangan dan hendak dilaporkan, Amir mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Cijantung, Jakarta Timur, Jumat siang.