Ia beralamatkan di Jalan Swadaya Raya, Ciledug, Tangerang.
"Kami masih mengkonfirmasi kebenarannya. Laporan baru saja diterima di Polsek," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Wiji Lestanto.
Wiji menuturkan jajarannya belum bisa memastikan bahwa orangtua dari korban ini sebagai tersangka.
Pasalnya pihaknya perlu mendapatkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Untuk menentukan perbuatan pidana minimal ada 2 alat bukti," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata
BERITA REKOMENDASI