News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Yang Dilakukan Polda Metro Saat Tangani Senjata Api Gatot Brajamusti

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti saat akan menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan perkosaan dan pelecehan seksual di Polda NTB, Rabu (5/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa Gatot Brajamusti terkait sejumlah kasus yang menjeratnya, antara lain kasus kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar yang dilindungi, serta dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dia diperiksa sejak Jumat (21/10/2016) di Jakarta setelah dipinjam dari Polda Nusa Tenggara Barat.

Kepala Sub Direktorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan, setelah memeriksa kasus kepemilikan senjata api Gatot, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemberkasan yang selanjutnya dikirim ke kejaksaan.

Namun sebelum itu pihaknya akan mengundang tim Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk guna mencocokkan hasil pemeriksaan senjata itu.

"Dalam penanganan kasus senjata api minggu depan kami akan melakukan pencocokan terhadap senjata tersebut ke Labfor. Kami akan mengundang pihak Labfor Mabes Polri. Kami akan melakukan langkah selanjutnya, setelah itu kami akan melakukan pemberkasan terhadap kasus senjati api GB (Gatot--Red)," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (23/10/2016).

Budi menyampaikan, pemeriksaan Gatot di Jakarta penting dilakukan mengingat terbatasnya waktu penyidikan yang diperlukan untuk mengungkap berbagai kasus yang melibatkan mantan guru spiritual selebriti Reza Artamevia dan Elma Theana itu.

"Termasuk juga Krimsus PMJ (Ditreskrimsus) akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus satwa liar, temasuk kasus dugaan pencabulan yang ditangani oleh Subdit Renakta," bilang Budi.

Gatot sendiri 'dipinjam' dari Polda Nusa Tenggara Barat ke Polda Metro Jaya mengingat masa penahanan di Mataram masih panjang. Hal itu dimanfaatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melengkapi dokumen serta berkas perkara dan keterangan saksi-saksi lain.

Sebelumnya, berbagai tindak pidana yang saat ini menjerat Gatot Brajamusti berawal dari penangkapan Aa Gatot seusai memenangkan kongres PARFI yang diselenggarakan di Mataram pada 28 Agustus 2016 lalu.

Saat itu, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di kamar hotel yang disewa Gatot dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya. (Gopis Simatupang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini