Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Aksi pelaku menewaskan seorang pemilik toko handphone yang berlokasi di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dua tersangka ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/10/2016).
Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah keduanya merampok toko handphone milik korban Liliana (55).
"Saat kejadian, korban sedang menutup tokonya, lalu datang pelaku yang membacok korban di punggung kiri sampai menembus jantung. Itu yang membuat nyawa korban tak tertolong," kata Bismo di Polsek Penjaringan, Senin (24/10/2016).
Bismo mengungkapkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pluit, Jakarta Utara oleh warga sekitar.
Namun, korban meninggal dalam perjalannan.
"Korban dibacok menggunakan celurit, setelah melihat korban terkapar, pelaku langsung masuk ke toko mengambil beberapa unit handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 365 ayat 3 dan 4 juncto 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.