Tak lama kemudian tawuran pecah, kedua kubu saling serang.
Warga yang melihat kemudian membubarkannya.
"Ternyata ada yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan," kata Syamsudin.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Endang Longla menambahkan, telah meminta jajaran Bhabinkamtibmas agar meningkatkan kegiatan penyuluhan kepada para siswa tentang bahaya narkoba dan tawuran di wilayah Kabupaten Bekasi.
Endang berharap, penyuluhan tersebut dapat menekan bahkan menghindari aksi tawuran.
Endang juga meminta peran serta masyarakat untuk menekan aksi tawuran antar pelajar.
Misalnya menggiatkan siskamling atau pengawasan di lingkungan rumahnya.
Dengan begitu, bila ada perkumpulan remaja yang berpotensi akan menggelar aksi tawuran bisa dibubarkan.
"Peran masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ujar Endang.
Apabila tertangkap, para tersangka akan dijerat UU RI No. 35 tahun 2014 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa izin jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri