Langgar perkap
Romli menyesalkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan Perkap No 9/2010.
Padahal, jika prosedur ini ditaati, hasil visum et repertum akan jauh lebih memuaskan dan mengandung kepastian hukum lebih kuat.
"Visum et repertum itu adalah satu dari lima macam bukti seperti diatur KUHP. Visum adalah bukti berupa surat. Dasar visum adalah perkap. Perkap disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," tutur Romli. (WIN)
Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 28 Oktober 2016, di halaman 28 dengan judul "Otopsi Bisa Redam Keraguan".(Egidius Patnistik)