TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fahrudin alias Abu Said, salah satu dari 30 terdakwa bom Thamrin yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dituntut 6 tahum penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (1/11/2016).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Nana Riana di ruang Soebekti PN Jakarta Barat selama setengah jam, siang ini.
Fahrudin menjalani sidang dengan baju gombrang berwarna biru yang dilapis baju tahanan.
"Terdakwa kami tuntut enam tahun penjara," kata Nana.
Fahrudin yang duduk di kursi pesakitan tampang nyengir sesaat tuntutan dibacakan.
Dia kemudian menoleh ke arah pengacaranya sambil tersenyum. Kemudian Fahrudin menunduk lagi.
Bahkan sehabis Hakim Mas Rizal Dani menutup sidang, Fahrudin berdiri dan lekas menyalami JPU Nana Riana dengan senyum lebar. Nana membalasnya dengan senyum kecut sambil menepuk bahu Fahrudin.
Pengacaranya, Moammar Khadafi, mengatakan, Fahrudin dianggap JPU mengetahui pembuatan casing bom thamrin dan tahu pula soal rencana aksi serangan di thamrin.
"Seluruh terdakwa yang kami tangani ini memang oleh JPU dianggap mengetahui rencana aksi serangan itu," kata Moammar kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, usai sidang, siang ini.
Fahrudin berada di lokasi yang salah saat penangkapannya di Malang pada Februari 2016 lalu.Dia diringkus bersama seorang terdakwa lainnya, Ali Mahmudin yang sudah divonis 8 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Barat.
Ali Mahmudin divonis tinggi lantaran terbukti ikut membuat casing atau penutup bom thamrin yang diledakkan.
Fahrudin diringkus saat tengah menginap di rumah Ali Mahmudin di Malang pada Februari 2016 lalu.
"Fahrudin ini ahli terapi. Dan ketika penangkapan, dia sedang menginap di rumah Ali Mahmudin itu. Sebab dia sedang ditawari untuk membuka tempat praktek terapi herbal oleh Ali Mahmudin," kata Moammar.
Oleh karena itulah JPU menganggap Fahrudin tahu soal pembuatan casing bom dan rencana aksi di thamrin itu.