Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.
Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol negara.
Sore nanti Ahmad Dhani klarifikasi
Sementara itu di Redaksi Tribunnews.com muncul undangan jumpa pers dari Ahmad Dhani.
Dalam undangan tersebut disampaikan kalau video telah diedit dan digunakan untuk menyerang Ahmad Dhani.
Berikut undangannya:
Selamat siang kpd rekan2 PERS.
Sore jam 16.00 ini.
Di Rumah Ahmad Dhani.
Di lakukan Jumpa Pers sekaligus pemutaran video utuh tanpa EDIT.
Orasi Ahmad Dhani yg kemarin di edit oleh PKI.
Dan di gunakan Projo dan teman teman nya utk melaporkan ADP ke Bareskim.
Ahmad Dhani adalah warga negara yg taat HUKUM.