News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Ahli Sebut Jual Beli Lahan Sumber Waras Cacat Hukum

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (18/4).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan sengketa lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali digelar.

Saat ini sudah enam kali mediasi antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN). Namun semua tersebut gagal.

Pasalnya, pihak Candra Naya meyakini lahan yang dijual YKSW ke Pemerintahan Provinsi DKI adalah lahan sengketa dan milik Candra Naya.

"Kali ini kita akan menggelar sidang pembuktian dan mendengar keterangan saksi ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arifin di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/11/2016).

Dalam sidang ke tujuh ini pihak Candra Naya menghadirkan Armansyah, saksi ahli perdata ahli dan pengajar (dosen) di Magister Kenotariatan Universitas Pancasila, Universitas Muhammadiyah, Universitas Bhayangkara dan Universitas Pamulang.

Armansyah, dalam keterangannya menyebutkan yayasan yang didirikan dari sebuah yayasan yang sebelumnya sudah memiliki badan hukum, haruslah kuorum.

Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 soal Yayasan.

"Yayasan didirikan oleh beberapa orang, dituangkan dalam akta notaris, didaftarkan ke pengadilan negeri boleh pula ke Kemenhumkam," ujar Armansyah.

Keterangan Armansyah juga ditanyai oleh kuasa hukum pihak tergugat yakni Yayasan Kesehatan Sumber Waras soal keabsahan dan kelegalan sebuah yayasan.

"Siapa yang berhak menentukan kelegalan sebuah yayasan?" tanya kuasa hukum YKSW, Nyoman Rai.

Menurut Armansyah, kelegalan itu harus melewati aturan internal yayasan yang bersangkutan. Armansyah menggaris bawahi pernyataannya. "Saya tegaskan, tanpa kuorum, maka yayasan yang dibentuk dinyatakan cacat hukum," terang Armansyah.

Pernyataan itu, diulang hakim dan ditanyakan kepada saksi ahli yang dihadirkan.

"Anggaran Dasar berlaku bagi yayasan serupa undang-undang yang mengikat aturan yayasan itu. Cacat secara hukum, jika perubahan (yayasan) tak sesuai dengan AD / ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga). Maka itu, cacat secara hukum, dan tak sah," terang Armansyah.

"Termasuk kebijakan yang diambil, cacat hukum," tambah Armansyah yang merujuk pada jual beli lahan antara Sumber Waras dengan Pemprov DKI Jakarta.

Sidang kembali riuh dan sempat ada perseteruan antara saksi ahli dengan Yayasan Sumber Waras.

Menengahi perseteruan itu, hakim meminta kuasa hukum Sumber Waras untuk mengajukan bukti dan saksi dari pihak mereka pada sidang selanjutnya.

"Maka dengan ini sidang kita tunda, untuk persidangan selanjutnya pada Selasa depan tanggal 15 November," ujar Muhammad Arifin sembari mengetuk palu.

Sidang kasus Sumber Waras ini diagendakan masih akan berlangsung hingga akhir Desember 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini