TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah foto menjadi viral di media sosial terkait dua mobil berbeda dengan pelat nomor yang sama, yakni B 8 FPI.
Foto tersebut ramai diperbincangkan netizen.
Dalam foto pertama, pelat nomor B 8 FPI terpasang di mobil sedan Jaguar berwarna hitam.
Lalu, pada foto kedua, pelat nomor tersebut terpasang di mobilĀ Hummer H3.
Menanggapi itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Latief Usman menjelaskan, foto tersebut tidak diambil dalam kurun waktu yang sama.
Menurut dia, hak penggunaan pelat nomor B 8 FPI telah pindah ke tiga mobil yang berbeda jenis.
Adapun pemilik mobil dengan pelat nomor tersebut adalah BT.
"Awalnya itu, tanggal 2 Februari 2009, pelat B 8 FPI kali pertama didaftarkan oleh BT untuk mobil Jaguar-nya," ujar Latief ketika dikonfirmasi, Kamis (10/11/2016).
Selanjutnya, kata Latief, BT mengubah pelat nomor mobil Jaguar-nya dari B 8 FPI menjadi B 8712 D.
Perubahan pelat nomor tersebut dilakukan pada 12 Maret 2012.
Kemudian, pada 17 Mei 2013, BT kembali mendaftarkan mobil Mitsubishi Pajero Sport-nya menggunakan pelat nomor B 8 FPI.
Namun, dua bulan berselang, tepatnya tanggal 17 Juli 2013, BT kembali mengganti pelat nomor mobil Pajero-nya itu menjadi B 35 BPR.
"Di waktu yang sama, BT mendaftarkan pelat nomor B 8 FPI untuk mobil Hummer H3-nya," ucap Latief.
Lalu pada 18 Oktober 2014, BT tersangkut kasus penggelapan di Yogyakarta.
Buntut dari kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Yogyakarta memblokir nomor polisi B 8 FPI milik BT.
Akhirnya, BT kembali membuka pemblokiran pelat nomor kendaraan itu dan mengganti nomor pelat Hummer H3-nya menjadi B 808 BM.
"Jadi sekarang B 8 FPI itu tidak ada yang memakai atau kosong," kata Latief.(Akhdi Martin Pratama)