TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan mengapa pihaknya menyebut pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni paling banyak melakukan dugaan pelanggaran kampanye dibanding dua pasangan calon lainnya.
Berdasarkan data Bawaslu DKI, ada 15 pelanggaran kampanye oleh Agus-Sylvi.
Sebagian di antaranya itu terkait kampanye yang tidak dilaporkan kepada Bawaslu.
"Jadi begini, pasangan calon nomor 1 menyampaikan dokumen kepada kami cuma 1. Hanya satu kampanye yang ada di Jakarta Theater, Jakarta Pusat, yang dilaporkan," kata Mimah, dalam sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).
Baca: Diawasi Bawaslu, Agus Tak Minta Dukungan Saat Salat Jumat
Baca: Alasan Bawaslu Tidak Bisa Beri Sanksi Ahok Terkait Pidato di Kepulauan Seribu
Padahal, masa kampanye sudah berlangsung dua pekan, tetapi tim Agus-Sylvi baru melaporkan 1 acara kampanye.
Sementara itu, kegiatan kampanye lainnya tidak dilaporkan ke penyelenggara pemilu.
"Kemudian kami cross-check benar enggak sih ada kegiatan di lapangan. Ternyata kegiatan-kegiatan di lapangan mengarah ke kampanye," kata Mimah.
Dia menyampaikan, pasangan calon nomor pemilihan dua dan nomor tiga melaporkan kegiatan kampanyenya ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Hari ini, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta bersurat kepada semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar melaporkan agenda kampanye mereka.
"Kami sampaikan, tolong agenda kampanye disampaikan. Sampaikan saja, toh enggak ada larangannya," kata Mimah.
Selain itu, Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran Agus-Sylvi lainnya, yakni keberadaan relawan yang belum terdaftar, keterlibatan anak-anak, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain Agus-Sylvi, dua pasangan lain juga diduga melakukan pelanggaran.
Bawaslu menemukan 6 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Dugaan pelanggaran itu berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.
Sementara itu, Anies Baswedan-Sandiaga Uno diduga melakukan enam pelanggaran kampanye, yakni dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye.
Adapun kampanye Pilkada DKI berlangsung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Pemungutan suara akan digelar pada 15 Februari 2017.
Penulis : Kurnia Sari Aziza