News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Orang Ditangkap Palsukan Buku Pelaut Hingga 2.000 Dokumen

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Kami terus kembangkan terkait pemalsuan dokumen lainnya, jadi tak hanya di Kemenhub saja, kami terus dalami ini. Adapun cara mereka itu memalsukan dokumennya, mereka Desai dahulu lewat corel draw dan di cetak sesuai asli. Tiap buku pelaut pun ada nomor serinya yang dibuat berbeda-beda," katanya.

Saat ini, tambahnya, polisi pun akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memeriksa dokumen-dokumen yang palsu tersebut.

Polisi juga akan memanggil pihak Kemenhub dan KKP sebagai saksi dan untuk mendalami kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus penipuan pemalsuan documen BPKB, STNK, SIM, KTP dan Ijazah dengan mengamankan satu orang tersangka bernama Aditya alias Teos di rumahnya yang ada di jalan Madrasah no. 104 rt06/02, Sukmajaya, Kota Depok pada sabtu (12/11/2016) kemarin.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku merupakan ahli IT yang bisa memalsukan segala dokumen yang ada di Indonesia.

"‎Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang kerap memalsukan documen ijazah, bpkb, STNK, KTP dan SIM," kata Budi.

Budi melanjutkan, pihaknya tidak perlu berlama-lama untuk mengungkap kasus itu, usai mendapatkan laporan ia pun memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui rumahnya.

"Dia (pelaku) menarifkan pembuatan dokumen palsu yaitu bpkp 1juta, STNK motor/mobil 500.000, sim 100.000, ktp 100.000 dan ijazah 300.000," tutur Budi Hermanto.

Dalam penggerebekan itu, tambah budi pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer, printer merk Canon, printer merk Epson, satu unit laminating, alat pemotong kartu, gulungan hologram, 25 lembar blanko bpkb, 15 lembar blanko STNK dan sim, 10 lembar blanko ktp, 25 lembar blanko ijazah.

Pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokument dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Awalnya pelaku melihat dulu document aslinya, kemudian ia scan selanjutnya di print dan setelah di print dia pake cat sablon biar ga luntur dan memang ini mirip banget dengan aslinya," tutur Budi Hermanto. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini