TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno melakukan kampanye di wilayah Cengakreng, Jakarta Barat, Senin (14/11/2016).
Salah seorang warga kemudian menyakan kepada Sandiaga mengenai gemarnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merotasi jajaran pegawainya.
"Pak Sandi kalau sekarang kan mudah copot lurah, camat, atau yang lainnya. Apakah nanti kalau terpilih akan seperti (Ahok) itu juga," ujar Ratni warga Jalan Jaya 25 Darma Bakti RT.06/RW. 10 Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Sandiaga tersenyum.
Ia menjelaskan jika rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang Aparatur Sipil negara (ASN).
Dalam undang-undang tersebut menurut Sandiaga apabila pejabat tidak berprestasi maka diberi waktu 6 bulan.
Baca: Kelelahan Blusukan, Sandiaga Uno Dirawat di Klinik, Anies Baswedan Kurang Sehat
Baca: Sandiaga Uno: Anak Muda Kalau Tidak Disentuh Bisa Apatis
Setelah itu apabila kembali tidak menunjukan kemajuan diberi waktu satu tahun, sebagai kesempatan terkahir untuk memperbaikinya.
"Bila dalam waktu tersebut masih juga tidak berprestasi baru dicopot, jadi menurut saya itu melanggar undang-undang," katanya.
Menurut Sandiaga apabila ia dipercaya memimpin DKI bersama Anies Baswedan maka akan mengatur jajarannya di bawahnya dengan humanis.
Bila berprestasi akan diapresiasi di depan banyak orang, agar yang lainnya ikut terpacu.
Namun sebaliknya apabila melakukan kesalahan akan ditegur secara personal.
"Kalau tidak berpestasi, berdua saja tidak di depan umum. Tapi masuk ke ruangan, tolong perbaiki kalau tidak diperbaiki ada sankisnya. Jadi tidak memarahi di depan umum lalu memaki-maki. Kecuali kalau mencuri (korupsi), akan langsung kita 'amputasi'" pungkas Sandiaga.