Aparat kepolisian melakukan upaya penegakan hukum.
Selama menangani kasus ini, Bawaslu DKI Jakarta berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.
Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menegaskan, penolakan terhadap kampanye Ahok-djarot di Kembangan merupakan tindak pidana pemilu.
Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.
Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.
Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.
Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.
Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaraan pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.