News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Djarot dan Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Aksi Pengadangan di Kembangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Djarot Saiful Hidayat memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Aparat kepolisian melakukan upaya penegakan hukum.

Selama menangani kasus ini, Bawaslu DKI Jakarta berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.

Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menegaskan, penolakan terhadap kampanye Ahok-djarot di Kembangan merupakan tindak pidana pemilu.

Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.

Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.

Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.

Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.

Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.

Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaraan pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini