TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku belum pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjadi anggota DPRD DKI.
Hal itu, kata dia, karena selama menjadi anggota DPRD DKI dia tidak pernah diminta untuk membuat laporan tersebut oleh Kesekretariatan Dewan.
"Kesalahan saya, LHKPN saya enggak laporin karena sampai dua periode pun saya enggak pernah terima surat dari Sekwan atau Ketua Dewan untuk melaporkan hal itu," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11/2016) kemarin.
"Mungkin 106 anggota Dewan di Jakarta enggak ada yang laporin tuh, coba cek aja. Jangan-jangan malah seluruh anggota DPRD di Indonesia enggak laporin, saya enggak tahu," kata Sanusi.
Sanusi memastikan bahwa dia tetap melaporkan pajak tahunannya. Menurut dia itu merupakan itikad baik warga negara untuk taat membayar pajak.
Sanusi akan menjelaskan semuanya ketika diperiksa di persidangan nanti. Sanusi akan menjelaskan tentang harta kekayaannya yang dia miliki dari penghasilan tetap di luar jabatannya sebagai anggota Dewan.
"Saya akan sampaikan fakta-fakta bahwa saya bukan sekadar anggota Dewan. Saya sudah punya usaha lebih awal sebelum saya jadi anggota Dewan," kata Sanusi.
Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan aset senilai Rp 45 miliar yang berasal dari korupsi.
Selama menjabat sebagai anggota Dewan, Sanusi ternyata belum pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jabatan Sanusi sebagai anggota Dewan termasuk sebagai penyelenggara negara. Karena itu, Sanusi sudah seharusnya melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Selain terkait kasus pencucian uang, Sanusi juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penyusunan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.