Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani alias BY, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian atas dasar Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).
Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut dijelaskan;
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah BuniYani dalam kasus tersebut.
Tetapi tulisan kalimat Buni Yani di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.
"Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Untuk video yang diunggah, kata dia, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu.
Namun, menurut dia, video ini telah dilakukan proses editing.
Video tersebut asli berdasarkan hasil pemeriksaan video forensik.
Video aslinya berdurasi 1 jam 40 menit.
Sementara yang dipublis Buni Yani berdurasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45.
"Jadi berdasarkan analisa tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Video asli," katanya.