News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buni Yani Jadi Tersangka Karena Tulisannya di Facebook Bukan Unggah Video Ahok

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggugah video Ahok, Buni Yani.

Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui Buni Yani yang menulis di akun Facebook tersebut.

Di Facebook itu tertulis.

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."

"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Sehingga, kata dia, penyidik menilai Buni Yani melakukan penghasutan dan permusuhan.

Ini menjadi satu alat bukti untuk menjerat Buni Yani sebagai tersangka.

"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini