News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kebencian Terhadap Ahok Jadi Motif Penghadangan Kampanye

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pendemo bersitegang dengan aparat saat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Karanganyar, Jakarta, Senin (14/11/2016). Meski sempat dihadang oleh pendemo dan mendapat penolakan dari beberapa massa namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk mendengarkan aspirasi warga Karanganyar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- NS (52), penghadang kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Petahana, Djarot Saiful Hidayat memiliki motif kebenciaan terhadap Calon Gubernur DKI petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sehingga, dia nekat melakukan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 14 November 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan , kebencian itu menjadi alasan NS untuk mengadang kampanye Djarot Saiful Hidayat.

"Motifnya tidak suka pada Ahok. Kebencian itu ikut menimbulkan pada calon wakil gubernur nomor urut dua, Djarot," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Perihal dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu, kata dia, tersangka menyatakan polisi masih melakukan proses penyidikan.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi terkait dugaan tersebut.

"Keterkaitan (NS) dengan pihak ketiga belum kami temukan," kata Awi.

NS kini telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Rabu (23/11/2016) pukul 01.00.

Penyidik saat ini masih dalam proses menyelesaikan berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti.

Penyidik, menurut Awi, menargetkan pelimpahan berkas perkara (P-21) tahap pertama dapat segera dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Ini berproses dan akan secepatnya, karena waktu kami juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21," kata dia.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini