PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Buni Yani alias BY, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pra Peradilan
Sementara itu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian tidak mau berbicara banyak perihal kasus tersebut. Yang terpenting kliennya bisa istirahat dan pulang.
"Kawan-kawan masih lelah belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan rekan media," ucapnyam
Dia berterimakasih kepada masyarakat karena kliennya sudah didoakan saat menjalani pemeriksan sebagai terlapor.
"Yang penting supaya bisa cepat pulang, hal lain bisa kami sampaikan lebih lanjut, konpers khusus gitu. Jadi mohon doanya. Dan yang jelas status pak Buni menjadi tersangka ini akan kamu lakukan segera upaya hukum pra peradilan. Itu dulu sementara," ucapnya.
Polisi Sudah Sesuai Prosedur
Polisi memastikan, kalau proses penyelidikan dugaan kasus penghasutan berbau sara yang dilakukan Bumi Yani itu sudah sesuai prosedur. Gelar perkara pun telah dilakukan sesuai SOP kepolisian.
Adapun proses tersebut, polisi tak berkewajiban harus memberitahukannya pada pengacara Buni Yani.
"Yang lebih tahu (soal transparansi gelar perkara) itu penyidik, bukan pengacara. Penyidik sudah punya time linenya kok, kapan laporan itu masuk, penerbitan surat perintah penyelidikan, sampai peningkatan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
Awi pun membantah pernyataan pengacara kuasa hukum Buni Yani yang menyebutkan proses penyelidikan Buni Yani tak transparan.