Dia lantas menjabarkan time line penyelidikan kasus yang melilit Buni Yani tersebut.
Awalnya, polisi menerima laporan pada tanggal 07 Oktober 2016 lalu. Polisi lalu melakukan verifikasi pada pelapor hingga akhirnya diselidiki.
"Hasil proses penyelidikan 19 Oktober, kita lakukan gelar awal dengan hasil putusan peserta gelar itu, kasusnya ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.
Lalu, kata Awi, tanggal 25 Oktober administrasi dilengkapi sehingga proses sidik pun dilakukan.
Polisi lantas melakukan pemanggilan lagi pada pelapor untuk diperiksa sebagai saksi. Tanggal 27 Oktober, polisi memeriksa enam saksi, tiga diantaranya merupakan ahli ITE, Bahasa, dan Sosiologi.
"Terakhir tanggal 24 November kemarin, kita periksa BY. Jadi SOP itu sudah kita laksanakan dan kita tak ada kewajiban laporkan itu ke pengacara," katanya.
Adapun soal akun-akun lainnya yang mengunggah video pidato Ahok seperti halnya Buni Yani dan memberikan caption pada video tersebut dengan pernyataan kasar.
Awi mempersilahkan bila ada pihak yang hendak pula melaporkannya ke polisi sehingga nantinya polisi pun bisa melakukan penyelidikan pula.
"Barang siapa temukan hal itu juga silahkan saja lapor. Soal laporan baliknya BY kita juga masih berproses, karena kita baru lakukan klarifikasi tanggal 18 November kemarin. Dia baru bisa hadir sekali," katanya.
Awi mengungkapkan, terkait laporan balik BY tersebut terhadap Kotak Adja, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dari pihak pelapor saja yakni Buni.
Jika dalam laporan balik Buni Yani terhadal Kotak Adja itu memiliki bukti permulaan yang cukup, polisi tentu melanjutkan proses hukumnya dan meningkatkannya ke penyidikan.
Jika tidak, polisi akan menghentikan prosesnya nanti.
"Motif dia sebenarnya (buat kalimat caption) mau ajak diskusi netizen dan dia sengaja memposting itu. Kalimatnya diambil dari video, tapi yang menjadi masalahnya itu dia tambahkan sendiri dengan yang ada di dalam kurung itu (kata Pemilih Muslim Bapak-ibu, Masuk Neraka)," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini, fokus yang dilakukan polisi terkait kasus yang melilit Buni Yani itu melengkapi berkas kasusnya agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak lupa pula polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan berkasnya sehingga bisa segera dinyatakan lengkap. (Glery Lazuardi/Bintang Pradewo)