Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan proses pelimpahan tahap dua pada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (1/12/2016) pagi akan berlangsung cepat.
"Di Mabes Polri prosesnya cepat saja, setelah itu langsung ke Kejagung," ucap Agus Andrianto.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, saat ini Ahok didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna masih melakukan proses administrasi untuk pelimpahan tahap dua.
Ada seorang dokter yang sudah disiapkan untuk memeriksa Ahok, apabila Ahok dinyatakan sehat maka akan langsung dilimpahkan tahap dua bersama barang bukti ke Kejagung.
Pemeriksaan kesehatan pada tersangka yang akan dilimpahkan tahap dua merupakan prosedur yang memang harus dilalui sesuai dengan Undang-undang.
Hari ini, Ahok hadir di Mabes polri pukul 08.25 WIB menggunakan kemeja batik hijau untuk proses pelimpahan tahap dua.
Saat tiba di Rupatama Mabes Polri, Ahok langsung keluar dari mobil dan masuk ke ruang rapat Div Propam.
Ahok masih melempar senyum kepada awak media, namun sama sekali tidak mengucapkan sepatah kata pun soal proses pelimpahan tahap dua ini.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan satu hari setelah berkas kasus setebal 826 lembar tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, Rabu (30/11/2016).