News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani: Saya Harap Nama Baik Saya Cepat-cepat Dipulihkan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani menganggap dirinya tak dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ia pun mengajukan praperadilan dan berharap nama baiknya dipulihkan.

"Saya harap nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasannya saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya," kata Buni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Buni mengaku tiga paragraf yang ditulisnya dan dinilai sebagai ujaran kebencian merupakan opininya.

Dia mengatakan harusnya tiga paragraf yang ditulisnya tersebut tak jadi perkara hukum sebab kebebasan berpendapat sudah dijamin Pasal 28 UUD 1945.

"Saya nggak ada menyebar kebencian. Pekerjaan saya dosen, saya ajarkan hal yang baik-baik," ujar Buni.

Setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu (23/11/2016), Buni yang awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Tiga paragraf yang ditulis Buni dalam unggahan potongan video Ahok di Facebook, menjadi dasar polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.(Nibras Nada Nailufar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini