Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono telah memberikan peringatan kepada panitia Parade Kebhinekaan Indonesia. Teguran terkait kerusakan taman akibat kegiatan saat Car Free Day (CFD) pada 4 Desember 2016.
"Peraturan gubernur yang dilanggar yaitu pasal 7 Pergub nomor 12 tahun 2016 dan mereka menyadari dan prinsipnya mereka siap akan mengantikan tanaman yang rusak," kata Sumarsono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Sumarsono mengatakan sanksi bagi panitia penyelenggara yakni menanam dan memberikan bantuan tanaman. Sumarsono mengatakan hanya itu sanksi yang diberikan kepada panitia.
"Iya lah, kan Pergub sanksinya pembinaan masyarakat, hal ini peraturan gubernur yang dilanggar itu sifatnya pembinaan, kalau Perda baru ada sanksi," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan panitia penyelenggara yang meminta izin berasal dari aliansi kebangsaan untuk kegiatan parade kebudayaan. Meskipun, saat acara bertebaran atribut parpol.
"Soal didalamnya ada partai politik itu soal lain. Kita sudah panggil kemarin," kata Sumarsono.
Sebelumnya, Bidang Hukum Panitia Parade 'Kita Indonesia', Taufik Basari, meminta maaf terhadap pelanggaran di acara Car Free Day pada Minggu (4/12/2016).
Dia telah menerima teguran dari Polda Metro Jaya mengenai pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Kami panitia menerima teguran Polda Metro Jaya dengan baik sebagai evaluasi kegiatan kemarin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Dia mengakui kekurangan selama aksi berlangsung karena tidak bisa total mengeliminir adanya atribut Partai Politik dalam aksi 412.
Menurut dia, apa yang mendasari teguran Polda memang benar adanya.
"Kami mengakui memiliki kekurangan. Ada sebagian peserta menggunakan atribut partai, banyak sampah dan ada yang menginjak taman," kata dia.